Selasa, 06 Maret 2012

Konstitusi dan Tata Perundang-undangan di Indonesia



Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi :
·        Organisasi pemerintahan (transnasional,nasional atau regional
·        Organisasi sukarela
·        Persatuan dagang
·        Partai politik
·        Perusahaan

v Pengertian Konstitusi menurut para ahli
1.     K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur  /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.     Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3.     Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.

v Tujuan Konstitusi
a.     Membatasu kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa merugikan masyarakat.
b.     Melindungi HAM.maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c.      Pedoman penyelenggaraan negara.maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

v Nilai Konstitusi
1.     Nilai Normatif
Adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum(legal),tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.     Nilai Nominal
Adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,tetapi tidak sempurna.Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak berlaku/tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.     Nilai Semantik
Adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja.Dalam memobilisasi kekuasaan,penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

v Macam-macam Konstitusi
1.     Konstitusi Tertulis
2.     Konstitusi tidak tertulis

v Syarat terjadinya Konstitusi
ü Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
ü Melindungi asas demokrasi.
ü Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
ü Untuk melaksanakan dasar negara
ü Menentukan suatu hukum yang bersifat adil


v Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu nampak pada gagasan dasar,cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.Dasar negara sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara trtulis termuat dalam konstitusi suatu negara.

v Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

v Peraturan Perundang-Undangan
Dalam konteks negara Indonesia adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU N0.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1.     UUD 1945,merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara RI.
2.     Ketetapan MPR
3.     Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perpu)
4.     Peraturan Pemerintah (PP)
5.     Peraturan Presiden (Perpres)
6.     Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussaalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Papua dan Papua Barat.

A.    UUD 1945
Naskah resmi UUD 1945 adalah:
·        Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
·        Naskah perubahan pertama,perubahan kedua,perubahan ketiga dan perubahan keempat UUD 1945 (masing-masing hasil sidang Umum MPR Tahun 1999,2000,2001,2002).

B.     Undang-undang
Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.Materi muatan Undang-undang adalah:
·        Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia,hak dan kewajiban warga negara,pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara,wilayah dan pembagian daerah,kewarganegaraan dan kependudukan,serta keuangan negara.
·        Diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang

C.     Peraturan Pemerintah Pennganti Perundang-undangan
Adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikwal kegentingan yang memaksa.Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah sama dengan materi muatan Undang-undang.
D.       Peraturan Pemerintah
Adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
E.     Peraturan Presiden
Adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan Pemerintah/
F.     Peraturan Daerah
Adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPD dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
G.    Ketetapan MPR
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan,tugas dan wewenang MPR.


Globalisasi dan Ketahanan Nasional

Globalisasi telah menempatkan bangsa dan negara Indonesia pada posisi yang dilematis. Di satu sisi proses Globalisasi tersebut telah memberikan kesempatan dan tantangan bagi bangsa dan Negara Indonesia untuk dapat hidup bergaul dengan masyarakat Internasional lebih baik lagi. Dalam hal ini proses tersebut telah merangsang upaya peningkatan daya saing dan kompetisi bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di berbagai aktivitas kehidupan. Di sisi lain,proses globalisasi tersebut telah memberikan tekanan dan beban yang sangat berat bagi bangsa dan negara Indonesia untuk dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan masyarakat internasional baru seperti masalah penegak HAM,lingkungan hidup dan lain-lainnya. Keseluruhan persoalan tersebut,mau tidak mau harus dihadpai dan diselesaikan oleh bangsa Indonesia. Setiap kelalaian dan kegagalan dalam merespon dan menangani persoalan dapat menimbulkan resiko yang serius bagi eksistensi dan keutuhan bangsa dan negara RI.
Mengingat sikap dan dimensi dari persoalan-persoalan tersebut sangat kompleks dan beragam,maka diperlukan respon dan cara penanganan yang sistematis,komprehensif-integral serta terencana. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk merespon perubahan dan mengatasi persoalan-persoalan tersebut adalah dengan melakukan pengkajian terhadap masalah-masalah ketahanan nasional beserta hal-hal yang terkait dengan secara lebih objektif dan ilmiah. Perubahan tersebut dalam banyak hal cukup signifikan dan bahkan dalam hal tertentu cukup drastis,sehingga menimbulkan persoalan baru yang sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maraknya berbagai konflik,baik yang bersifat vertikal maupun yang bersifat horizontal.
Akhir-akhir ini merupakan bukti dari adanya persoalan yang muncul akibat perubahan-perubahan dramatis yang dimaksud.Muncul dan berkembangnya gerakan separatis di berbagai daerah,konflik yang berbau SARA serta berbagai tindak kekerasan di pelosok tanah air, merupakan contih konkrit dari persoalan-persoalan tersebut dan sangat rentan terhadap disintegrasi bangsa.
Dengan demikian semangat reformasi harus ditangkap dan diimplementasikan dalam memandang,menyikapi dan merespon persoalan-persoalan ketahanan nasional yang muncul di era reformasi dan globalisasi dewasa ini. Dalam kaitan inilah program studi ketahanan nasional merespon hal yang sangat urgent tersebut.







Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancamn,hambatan,serta gangguan yang datang dari luar maupun dalam negeri yang langsung membahayakan integritas,identitas serta kelangsungan hidup bangsa.
            Dalam rangka ketahanan nasional,peluang dan tantangan bangsa Indonesia dalam era globalisasi dapat dijumpai dalam beberapa bidang :
1.     Bidang Politik
a.     Demokrasi menjaadi sistem politik di Indonesia yang berintikan kebebasan mengemukakan pendapat
b.     Politik luar negeri yang bebas aktif
c.      Melaksanakan sistem pemerintahan yang baik dengan prinsip partisipasi,transparasi,responsif serta efektif dan efisien
2.     Bidang Ekonomi
a.     Menjaga kestabilan ekonomi makro dengan menstabilkan nilai tukar rupiah dan suku bunga
b.     Menyediakan lembaga-lembaga ekonomi yang modern (perbankan,pasar modal dll)
c.      Mengeksploitasi sumber daya alam secara proposional
3.     Bidang sosial budaya
a.     Meningkatkan sumber daya manusia yaitu kompetensi dan komitmen melalui demokratisasi pendidikan
b.     Penguasaan ilmu dan teknologi serta mengaplikasikannya dalam kehidupan masyarakat
c.      Menyusun kode etik profesi yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa.