Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam
negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan
negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan
negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan
hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional
sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk
dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara
pada umumnya.Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya.
Jenis organisasi yang
menggunakan konsep Konstitusi :
·
Organisasi pemerintahan (transnasional,nasional atau
regional
·
Organisasi sukarela
·
Persatuan dagang
·
Partai politik
·
Perusahaan
v Pengertian Konstitusi
menurut para ahli
1. K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3. Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
v Tujuan Konstitusi
a. Membatasu kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa,konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa
merugikan masyarakat.
b. Melindungi
HAM.maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c. Pedoman
penyelenggaraan negara.maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
v Nilai Konstitusi
1. Nilai Normatif
Adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum(legal),tetapi juga
nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
2. Nilai Nominal
Adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku,tetapi tidak
sempurna.Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak
berlaku/tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara.
3. Nilai Semantik
Adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja.Dalam memobilisasi kekuasaan,penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat
untuk melaksanakan kekuasaan politik.
v Macam-macam
Konstitusi
1. Konstitusi Tertulis
2. Konstitusi tidak
tertulis
v Syarat terjadinya
Konstitusi
ü Agar suatu bentuk
pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan
rakyat.
ü Melindungi asas
demokrasi.
ü Menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
ü Untuk melaksanakan
dasar negara
ü Menentukan suatu
hukum yang bersifat adil
v Keterkaitan antara
dasar negara dengan konstitusi yaitu nampak pada gagasan dasar,cita-cita dan
tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara.Dasar negara
sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara trtulis termuat dalam konstitusi
suatu negara.
v Keterkaitan
konstitusi dengan UUD yaitu Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak
tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat
oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi
menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
v Peraturan
Perundang-Undangan
Dalam konteks negara
Indonesia adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan
di Indonesia menurut UU N0.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
1.
UUD 1945,merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan.UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara RI.
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang(Perpu)
4.
Peraturan Pemerintah (PP)
5.
Peraturan Presiden (Perpres)
6.
Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang
berlaku di Nanggroe Aceh Darussaalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku
di Papua dan Papua Barat.
A. UUD 1945
Naskah resmi UUD 1945
adalah:
·
Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
·
Naskah perubahan pertama,perubahan kedua,perubahan ketiga
dan perubahan keempat UUD 1945 (masing-masing hasil sidang Umum MPR Tahun
1999,2000,2001,2002).
B. Undang-undang
Undang-undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden.Materi muatan Undang-undang adalah:
·
Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi:
hak-hak asasi manusia,hak dan kewajiban warga negara,pelaksanaan dan penegakan
kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara,wilayah dan pembagian
daerah,kewarganegaraan dan kependudukan,serta keuangan negara.
·
Diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur
dengan Undang-undang
C. Peraturan Pemerintah Pennganti
Perundang-undangan
Adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam
hal ikwal kegentingan yang memaksa.Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang adalah sama dengan materi muatan Undang-undang.
D. Peraturan Pemerintah
Adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
E. Peraturan Presiden
Adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.Materi
muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-undang
atau materi untuk melaksanakan peraturan Pemerintah/
F. Peraturan Daerah
Adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPD dengan
persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
G. Ketetapan MPR
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan,tugas dan
wewenang MPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar