(1) HAM Menurut Konsep Islam
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut
pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara
maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari
dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi
ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin
perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin,
tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu
kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi
melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi
orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap
hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang
apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah
berfirman:
"Yaitu
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka
menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan."
(QS. 22: 4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan pertama hak-hak pribadi dalam sejarah umat
manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS.
24: 27-28)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu Hanbal dalam Syarah
Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang melihat
melalui celah-celah ointu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya selain
membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai matanya,
maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar denda.
Jika mencari aib orang dilarang kepada individu, maka
itu dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak dibenarkan mencari-cari
kesalahan rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah saw bersabda: "Apabila
pemimpin mencari keraguan di tengah manusia, maka ia telah merusak
mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin menceritakan
ucapan Umar: "Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa
rasulullah saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya
menghukumi apa yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan
kalian."
Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus wa
Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama
berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap
kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap
kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil
dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang agama.
(2) Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
eskipun dalam Islam, hak-hak asasi manusia tidak
secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan As-Sunnah memusatkan
perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain. Nash-nash ini sangat
banyak, antara lain:
1. Dalam
al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan
kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin
kebebasan berfikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya:"Kebenaran
itu datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia
beriman, dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS.
18: 29)
2. Al-Qur’an
telah mengetengahkan sikap menentang kedzaliman dan orang-orang yang berbuat
dzalim dalam sekitar tiga ratus dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil
dalam lima puluh empat ayat yang diungkapkan dengan kata-kata:‘adl,
qisth dan qishas.
3. Al-Qur’an
mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan
penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia
seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an bicara kehormatan dalam
sekitar dua puluh ayat.
4. Al-Qur’an
menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat tentang ciptaan dan
makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam penciptaan. Misalnya: "...
Orang yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertawa diantara
kamu."(QS. 49: 13)
5. Pada
haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang hak-hak asasi manusia,
pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita.
Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar
keturunan.
Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda
keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan
mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian
ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw
sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang
berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah
bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu
adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
(3) Rumusan HAM dalam Islam
pa yang disebut dengan hak asasi manusia dalam aturan
buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang mana
masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah
dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams,
dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama,
jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu
pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin
Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak seorang
muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang
lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay rasulullah
?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu
arak." (HR. Muslim).
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa
hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung
kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum
Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar
lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang
buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).
1.
Hak-hak Alamiah
Hak-hak
alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk
yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS.
4: 1, QS. 3: 195).
b.Hak
Hidup
Allah menjamin
kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh
(lihat QS. 5: 32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya
hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya,
hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah
kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang
mereka kerjakan." (Keduanya HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan
Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi
manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan
agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan
seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya.
Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS.
10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan
antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya
terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah kalangan
non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin pasukan: "Kamu
akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa mereka tenggelam dalam
kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka biarkanlah
mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan penduduk
Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog) mereka
serta tidak melarang upacara-upacaranya.
Kerukunan hidup beragama bagi golongan minoritas
diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan dalam
beragama." (QS. 2: 256).
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal
syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka
bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila
mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara
mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan
mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah
engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang adil." (QS.
5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam,
maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama mereka berpegang pada
ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana mereka mengangkat
kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di dalamnya ada hukum
Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu. Sesungguhnya mereka
bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak
tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi
saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan
seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." (HR.
Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah
pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)
2.
Hak Hidup
Islam
melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah.
Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan
penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya,
sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu
bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta benda
orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya." (QS.
2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan
hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual
beli itu dengan pilihan selama antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika
keduanya jujur dalam jual-beli, maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan
menipu berkah jual-bei mereka dihapus." (HR. Al-Khamsah)
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang
didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan
mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa
mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam
bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum
lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran
tehadap masyarakat secara keseluruhan.
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan
ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang
bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan hak dan
kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan
sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga menjadi kepemimpinan
pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang dimaksudkan sebagai
kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam hak dan kewajiban
masing-masing memiliki beban yang sama."Dan para wanita mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para
suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari istrinya." (QS. 2:
228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan
mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah
yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan
mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4).
Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki
rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal,
negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah
memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh
karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi
yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi
Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam
harta negara ini, aku beri atau tidak aku beri." (Abu Yusuf dalam
Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas
Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan
keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan
rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang
menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang
gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak
dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari
ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR.
Ibnu Majah).
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendpat suaka
politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk
wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan
keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan
jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah
ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang
aman baginya." (QS. 9: 6).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan
syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal
ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia
terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai ucapan yang
diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS. 4:
148).
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan
kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari
bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan
dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin
itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya." (HR.
Bukhari dan Muslim).
Termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan pembelaan
dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain dengan kesadarannya.
Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri tahu saksi yang
palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta kesaksiannya." (HR.
Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak dibenarkan mengambil hak orang
lain untuk membela dirinya atas nama apapun. Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya
pihak yang benar memiliki pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang
muslim juga berhak menolak aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara
kolektif diperintahkan untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap
sesama muslim yang mempertahankan hak.
e. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan
menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong
dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap
mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka.
Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima: menjawab
salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan
mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).