Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkanKabupaten atau (khususDKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
- Warga Negara secara umum :
Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya
- Warga Negara Indonesia menurut
Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa
lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
- Bangsa Indonesia asli adalah
Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili,
berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
- Warga Negara Indonesia Menurut
( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
- Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan
negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI .
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
pada anak tersebut.
- Anak yang lahir diluar
perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harus disertai
pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
dan ayahnya WNI.
- Anak yang lahir di wilayah RI
yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
5. Bangsa lain
Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang
menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah
Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI
Dasar Hukum
Di Negara Indonesaia di
atur dalam:
- UUD 1945 pasal 26
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI dan Peraturan Pelaksananya
Cara Memperoleh
Kewarganegaraan
1. Asas Kelahiran
- Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia
dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga
negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut
oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll
- Ius Sanguinis (Menurut
Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal
Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B,
maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan
hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal
: seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan,
mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi
Biasa Syarat-syarat :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat
tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yg
sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rokhani
- Bersedia membayar kepada kas
negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan
setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian
tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan
lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan
RI
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat
diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan
penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh
negara RI.
3. Permasalahan dalam
Pewarganegaraan
a. Apatride
adalah Seseorang yang
tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius
Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A
maupun warga negara B
b. Bipatride
adalah Seseorang yang
memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius
Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C,
maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga
negara, karena ia lahir di negara D
c. Multipatride
Seseorang yang memiliki
2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima
pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat
menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
Permasalahan tersebut di
atas harus di hindari dengan upaya:
- Memberikan Kepastian hukum yang
lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
- Menjamin hak-hak serta
perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara
4. Cara Memperoleh
Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )
- Karena kelahiran
- Pengangkatan
- Dikabulkannya Permohonan
- Pewarganegaraan
(Opsi/Repudiasi)
- Akibat Perkawinan
- Turut Ayah atau Ibu
- Pernyataan
Kewarganegaraan
Di sini di jelaskan
bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut Warga Negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak yang berbeda-beda bagi
warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan
adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori
kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban.
Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Negara sebagai suatu
entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa
rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat
yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga
negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan
ndengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan
berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kewarganegaraan memiliki
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga
negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan
negara.
Pengertian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan
dalam arti Yuridis
Kewarganegaraan dalam
arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang –orang dengan
negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu
orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti
kewarganegaraan, dsb.
b. Kewarganegaraan
dalam arti Sosiologis
Kewarganegaraan dalam
arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatan emosional,
seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan
ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga
negara bersangkutan.
Kedudukan Warga Negara
Dalam Negara
Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat
menjadi warga negara dar suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius
solidan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius
Soli
Asas yang menyatakan
bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b. Asas Ius
Sanguinis
Asas yang mennyatakan
bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang
tersebut.
Selain dari sisi
kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan
hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan
derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang
untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut.
Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain
juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu
negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia telah
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan ini tersebut
tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Penduduk ialah
waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia
3. Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas
, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga
negara Indonesiaadalah :
a. Orang-orang
bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara
Adapun Undang-Undang
yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului
pewarganegaraan.
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1. Telah berusia
18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
RepublikIndonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani
dan rohani
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara
Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
Tidak menolak atau
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang
kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri , yang bersangkutan
sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri
dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan
Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
Secara sukarela masuk
dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
dapat dijabat oleh warga negaraIndonesia
Secara sukarela
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tapi
turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing
Mempunyai paspor
atau surat yang bersifat paspor dari negara asing
atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Bertempat tinggal diluar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut bukan
dalam rangaka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka waktu 5(lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun
berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataaan ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RItersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
Perempuan warga
negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga asing kehilangan
kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan
istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Laki-laki warga
negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan
kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan
suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau
jika ingin tetap menjadi warga negara RI dapat
mengajukan surat pernyaataan menganai keinginannya kepada pejabat
atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau
laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan
ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setelah 3(tiga)
tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Setiap orang yang memperoleh
kewarganegaraan RI berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu
atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh
instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya. Menteri
mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan RI dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Asas-asas yang dipakai
dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius
Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran
b. Asas Ius
Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang
d. Asas
kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
Hak dan Kewajiban waraga
Negara Indonesia
Wujud hubungan Warga
Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara
warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan (role).
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang
dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut
:
a. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela
negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan
memeluk agama
e. Hak mendapatkan
pengajaran
f. Hak utuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi
untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan
jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban
warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban
membela negara
c. Kewajiban dalam
upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan
pula hak dan kewajiban negara terhadap warganegara. Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk
dibela
c. Hak negara untuk
menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara
untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara
untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara
memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak
dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai
bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan,
sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.