Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia
Pendekatan teoritis (sekunder) yaitu dengan menyoal tentang bagaimana
asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari
bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut
(karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan
pemikiran logis.
1)
Teori
Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah
yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu
kenyataan.
2)
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak
Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya.
Friederich Julius Stahl
(1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur
melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi
negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar,
melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak
manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya negara
mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya
negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori
Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan
frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By
the grace of God´. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak
Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
3)
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori
ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri
dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan
yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun.
Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara
hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes:Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes
. Teori
Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam
buku Leviathan
.
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang
diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.Demikianlah
akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan
tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang
melahirkan negara dan perjanjian itu sendir idisebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula
perjanjian yang disebut
pactum
subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat
dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak
alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori
Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas
Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).Ketika menyusun teorinya
itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak
yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah
Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk
kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian
Masyarakat dalam bukunya Two reaties onCivil Government bersamaan
dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki
perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan
bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada
raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak
kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD
negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam
bukunya D u Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil
rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil
rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ).
Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat
diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian
Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat.
Grotius
menganggap
bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke,
Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
4)
Teori Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah
yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: ³Raja yang pertama adalah
prajurit yang berhasil´.
Karl
Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan.
Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis
purba. Buktinya pada masa itu belum
dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan
yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan
yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut
negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa
kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan
bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia
memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan,
ekonomi dan agama.
5) Teori
Hukum Alam
Para
penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi
danuniversal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam
bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak
alam.Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
·
Masa
Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
·
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas
Aquino (1226-1234)
·
Masa
Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara
adalah karena:
·
adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup
·
manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan
·
mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain
dan kemudian bergabung
dengan sesamanya membentuk desa;
·
hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles
meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia
harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan
memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam
keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antar desa melahirkan negara kecil (negara
kota).
Augustinus dan Thomas Aquino
mendasarkan
teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan)
yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli ), sedangkan
Kerajaan Tuhan (Civitate Dei ) berada dialam akhirat. Gereja dianggap
sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada
azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara
merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara
adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat,
penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak
masyarakatnya.
6)
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan
tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak
negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum.
Paul Laband
(1838-1918)
dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan
berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia
mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis
yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre),
yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukumsecara formal, terlepas dari isi material dan
ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara
adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti
halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ³sekelompok
orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu
person yang memiliki hak dan kewajiban.´ (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara
sebagai badan hukum dengan badan- badan hukum lain adalah bahwa negara
merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan
menertibkan.
7)
Teori
Modern
Teori
modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg
mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya,
Logemann
mengatakan
bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia
yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak
pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa
secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu
negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan
kelompok manusia di dalamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar