Jumat, 08 Juni 2012

PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI


Kemungkinan akan adanya kekuatan civil sebagai bagian dari komonitas bangsa ini akan mengantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang yakni masyarakat madani. Marupakan wacana yang telah mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadinya masa transformasi dari masyarakat feodal manuju masyarakat barat modern yang lebih terkenal lagi dengan civil society.
Dalam mendefinisikan tema masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi social cultural suatu bangsa, kareana bagai mana pun konsep masyarakat madani merupakan bangunan tema terakhir dari sejarah bangsa Eropa Barat.Sebagai titik tolak, disisi dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani:

Ø  Pertama:  Definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rew dangan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang di maksud masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Maka yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara.

Ø  Kedua: oleh Han-Sung-Joo ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu. Perkumpulan suka rela yang terbatas dari Negara suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik. Gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan indenpenden, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi indentitas dan solidaritas yang terbentuk pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society.

Ø  Ketiga: oleh Kim Sun Hyuk ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative. Secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyrakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.


-Masyarakat Madani

§  Masyarakat madani adalah suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dansama dalam soal pembagian hak dan kewajiban.

§  Masyarakat madani (almujtama al-madani) adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarkat memilikimotivasi dan inisiatif indivudual.

§  Masyarakat madani adalah masyarakat yang secara umum memiki ciri-ciri berbudaya,berperadaban, demokratis, dan berkeadilan. 

§  Masyarakat madani adalah masyarakat masyarakat yang berperadaban (ber-madaniyah) ,karena tunduk dan patuh pada ajaran kepatuhan yang dinyatakan dalam supermasi hukum dan peraturan.



SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT MADANI

Menurut Aristoteles (384-322) masyarakat madani di pahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah kolonia politik ( sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat dalam berbagai percaturan ekonomi politik dan pengambilan keputusan).
Konsepsi Aristoteles ini di ikuti oleh Marcos Tullios Cicero (106-43) dengan istilah Societis Civilies yaitu sebuah komonitas yang lain, tema yang dikedepan kan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep Negara kota (city state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk lainya sebagai kesatuan yang terorgenisasi.
Pada tahun 1767, wacana masayarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Fergoson dengan mengambil konteks sosio-kultural, Fergoson menekankan mayasrakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pahamnya ini digunakan untuk mengatisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.
Kemudian pada tahun 1792, muncul wacana masyarakat madani yang memiliki aksetuansi yang dengan sebelumnya. Konsep ini memunculkan Thomas Paine (1737-1803) yang menggunakan istilah masyrakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan Negara, bahkan dianggap sebagai antithesis dari Negara, dengan demikian, maka masyrakat madani menurut Thomas Paine adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.
Perkembangan civic society selanjutnya dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1831), Karl Mark (1818-1883) dan Antonio Gramsci (1891-1837). Wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan kepada masyarakat madani elemen ideology kelas dominan, pemahaman ini lebih merupakan sebuah reaksi dari model pemahaman yang dilakukan oleh Paine (yang menganggap masyarakat madani sebagai bagian terpisahnya dari Negara), menurut Hegel masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari Negara, menurut Ryas Rasid erat kaitannya dengan fenomena masyarakat berjuis Eropa (Burgerlische gesselscaft) yang artinya pertumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan diri dari dominasi Negara.
Sedangakan Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai “masyrakat Borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Menurut pemahaman Gramsci memberikan tekanan pada kekuatan cendikiawan yang merupakan faktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik.

4 komentar: